TUGAS MAKALAH
DOSEN PENGAMPUH:
SUGENG KURNIAWAN S.Th.I M.Pd.I
DI SUSUN OLEH
KELOMPOK 10:
YULI NOFRIANI
AKMAL ARIF
SULAIMAN
(SEMESTER 4 PAI B)
STAI YASNI MUARA
BUNGO
TAHUN AKADEMIK
2015
KATA
PENGANTAR
Segala
puji kami hantarkan kehadirat Pencipta dan Pemilik alam semesta Allah SWT.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada manusia paling sempurna
Nabi Muhammad SAW para sahabat dan seluruh umatnya.
Berkat
pertolongan Allah SWT kami mampu menyelesaikan penyusunan makalah tentang
hak,kewajiban dan keadilan yang kami susun untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah
akidah akhlak. Kami harapkan makalah ini bisa membantu teman – teman untuk
mengenal dan dapat untuk mendalaminya lebih jauh.
Kami
penyusun makalah ini menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
terdapat kekurangan di sana, Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca
sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan makalah yang akan datang.
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………….. 1
DAFTAR ISI………………………………………………………. 2
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………. 3
1.1Latar belakang………………………………………….. 3
1.2
Rumusan masalah……………………………………… 3
1.3 Tujuan………………………………………………….. 3
BAB
II PEMBAHASAN…………………………………………. 4
2.1
Pengertian HAK…..…………………………………… 4
2.2 Macam-macam
HAK dan sumber hak…………………. 6
2.3 Pengertian
kewajiban……………………………….…. 6
2.4 Pengertian keadilan….………………………………... 7
2.5 Hubungan
antara hak, kewajiban keadilan dengan akhlak 7
2.6 Fungsi
Pusat Sumber Belajar …………………………. 9
BAB III PENUTUP……………………………………………….. 10
3.1
kesimpulan……………………………………………… 10
PUSTAKA………………………………………………………… 11
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 pengertian Hak
Hak
dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat
mengerjakan, memiliki, meninggalkan, memperguna kan atau menuntut sesuatu.
Poedjawijatna
mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak
hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil
pemikiran itu. [1]
Dalam
bukunya Kuliah Akhlak, Achmad Charris Zubair menjelaskan bahwa hak dapat
diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat
mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak
juga dapat diartikan sebagai panggilan kepada kemauan orang lain dengan
perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk
mengakui wewenang yang ada pada pihak lain[2]. Berbeda
dengan pengertian hak di atas, di dalam al-Qur’an kata hak sebagaimana
dijelaskan oleh al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah yang
berarti kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.
2.2 Macam-Macam hak Dan Sumber Hak
Ada
bermacam-macam hak, dalam hal yang demikian ada dua faktor yang menyertainya.
Pertama faktor yang merupakan hal (obyek) yang dimiliki atau disebut juga
dengan hak obyektif. Kedua, faktor orang (subyek) yang berhak, yang berwenang
untuk bertindak menurut sifat-sifat itu, hal yang demikian disebut dengan hak
subyektif.
Dalam
kajian akhlak, tampaknya hak subyektiflah yang lebih mendapatkan perhatian,
yaitu wewenang untuk memiliki dan bertindak. Disebut wewenang bukan kekuatan,
karena mungkin saja wewenang (hak) itu tidak dapat dilaksanakan karena ada
kekuatan lain yang menghalanginya.
Dilihat
dari segi obyek dan hubungannya dengan akhlak. Hak itu secara garis besar dapat
dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu hak hidup, hak mendapatkan perlakuan hukum,
hak mengembangkan keturunan (hak kawin), hak milik, hak mendapatkan nama baik,
hak kebebasan berfikir dan hak mendapatkan kebenaran.
2.3 Pengertian Kewajiban
Manusia
sebagai makhluk indvidu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas dai
kewajiban.apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola
hubungannya sebagai makhluk social. Pola hubungan yang baik antara individu
satu dengan individu yang lain Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus
dipenuhi.[3]
Di
dalam ajaran Islam menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan
sesama harus dijalankan. Sebagimana hadist Rosulullah SAW. Yang artinya: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta
kasih dan rahmad hati bagaikan satu badan, apabila satu menderita maka
menjalarlah penderitaan itu keseluruh badan sehingga tidak dapat tidur dan
panas.” (H.R Bukhori muslim).
Di
dalam hadist di atas menggambarkan betapa pedulinya islam terhadap hubungan
sesama muslim. Sehingga sesama kaum muslim itu mmiliki perasaan terikat dalam
ikata ruh keagamaan. Dimana diibaratkan keutuhan suatau badan yang mempunyai
ikatan yang utuh.
Ada
suatu ajakan terhadap diri manusia supaya menjauhi dan meningalkan sifat
takabur. Dan mendekati sifat renda diri dan positif. Rupanya ada hikmah kita
mempunyai kewaiban untuk memiliki sifat rendah diri sesama manusia (muslim).
Firman Allah dala surat Al-hijr ayat 88:
لا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ
إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ وَلا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ
جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Janganlah
sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah
Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu),
dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu
terhadap orang-orang yang beriman”(Q.S. Al-hijr: 88).
Tatanan
dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada khilangan kewajiban antara
sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada harta dapat menutupi
nilai-nilai sosial. Pribadi mereka auh tak acuh dan mereka menganggap segalanya
dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian terjadi kesenjangan social
dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa sebenernya kehidupan ini tidak
lepas dari kewajiban sebagai indvidu, social dan pencipta alam semesta ini.
Agama
Islam berisi aturan-aturan hidup manusia di dunia. Untuk itu dalam ajaran Islam
juga diatur adanya hak dan kewajiban ini sebagai bukti bahwa islam sangat
menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki setiap orang. Sabda rosulullah SAW
menyebutkan bahwa “hak setiap muslim
terhadap muslim lain merupakan dasar yang fundamental bagi seorang muslim yang
mempunyai kewajiban terhadap sesama muslim”.
Manusia
sebagai makhluik cipataan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapnya kewajiban
manusia hanyalah beribadah kepada Allah. hal ini ditegaskan dalam firman Allah.
surat Adz-Dzariyat: 56
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ
وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Artinya:“Dan
aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku”.
Prinsip
dasar beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk tuhan,
penyembahan yang dilakukan oleh manusia, buka semata-mata untuk kepentingan
tuhan, namun sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi tuhan
tidak ada masalah apabila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban terhadapnya
konsekuensinya sebenarnya terletak pada manusia sebagai mahluk tuhan,
sebagaimanapun alasannya, tetap apabila manusia ingin mencari keselamatan, harus
mau melaksanakan kewajiba tersebut.
Bukti
sejarah, telah menujukkan bahwa manusia bersusah payah mencari tuhannya. Untuk
mencar tuhan, nabi Ibrahim pada waktu kecilnya memahai alam. Dengan giat dan
bener-benar memperhatikan hubungan Dengan giat dan bener-benar memperhatikan
hubungan alam mandapat suatu petunjuk, bahwa semua alam ini ciptaan sang maha
pencipta. Proses pencarian tuhan oleh Ibrahim itulah timbul perasaan, bahwa
dirinya meiliki kewajiban menyembah (ibadah) kepada Allah. namun proses
tersebut terbentur dan diharapkan polemic keluarga (ayahnya. Disinilah benturan
kewajiban sebagai anak terhadap orang tua dan kewajiba individu terhadap
kholiknya, sehingga manusia harus memilih mana kewajiban yang sebagai hak
pribadinya.[4]
Kewajiban
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi
hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan . Kewajiban dapat dibagi
tiga macam yaitu:
1)
Kewajiban individu (pribadi) adalah
bahwa individu memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri. Contoh, manusia
sebagai individu perlu kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat
memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan,
bahkan kalau badan kurang sehat, sebagai makhluk individu mengupayakan
menyembuhkannya,
2)
Kewajiban social( masyarakat) adalah
bahwa seseorang disamping sebagai individu tetapi juga sekaligus sebagai
makhluk sosial maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai
anggota masyarakat. kewajiban ada sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan
masing-massing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam
masyarakat. Contoh: kewajiban tolong menolong antar sesama manusia. Makhluk
social bisa memungkiri tentang kewajiban ini di masyarakat masalah kewajiban
bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih di perhatikan. Perasaan
orang sehat apabila di tolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik tentu
senang dan terimah kasih. Suasana demikia tida bisa ditutupi sebab kewajiban
tolong menolong adalah perbuatan yang di harapkan semua makhluk.
3)
Kewajiban makhluk terhadap Tuhan adalah
individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk
social tetapi mahluk individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai
pribadi dan makhluk social saja teatpi individu tidak dapat lepas dari
penciptanya yaitu tuhan karena dia yang menciptakan dan memlihara alam
(termasuk manusia ini) sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah.
Contoh, individu yang ibadah arti sempit sebagi orang islam adalah berkewajiban
sholat namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktifitas
kita niat semua ikhlas baik dan benar dan semata-mata karena mencari ridhoNya.[5]
Selain
pembagian diatas kewajiban dapat di bagi menjadi dua, yaitu:
Ø
Kewajiban terbatas, ialah dapat
dipertanggungkan kepada orang-orang yang sama, dana tidak berbeda-beda dapat
dijadikan undang-undangn negeri, seperti jangan membunuh dan jangan mencuri,
dimana orang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang-orang yang
merusaknya. Didalam pembagian ini undang-undang dan akhlak sama-sama
mnghendakinya.
Ø Kewajiban
tak terbatas, dan ini tidak dapat dibuat undng-undang, karena bila dianutnya,
merugikan dengan kerugian yang besar, dan bila tidak dapat ditentukan ukuran
mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang
ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.
2.4 Pengertian Keadilan
Berdasarkan
rumusan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan adil adalah:
a) sesuai
dengan adanya memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b) Tidak
pilih kasih memperlakukan orang dengan penuh kebijaksanaan dan tidak
sewenang-wenang.
Tidak dapat dipungkiri, Al-qur’an
meningkatkan sisi keadilan dalam kehidupan manusia, baik secara kolektif maupun
individual. Karenanya, dengan mudah kita lalu dihinggapi semacam rasa cepat
puas diri sebagai pribadi-pribadi Muslim dengan temuan yang mudah diperoleh
secara gamblang itu.
Poedjawijatna mengartikan keadilan
sebagai pengakuan dan perlakuan teradap hak yang sah .[6]
Sedangkan Al-Qur'an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau
istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan.
Allah SWT. Berfirman : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu
agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)
Kalau dikatagorikan, ada beberapa
pengertian yang berkaitan dengan keadilan dalam al-Qur'an dari akar kata 'adl
itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak
seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan ("Hendaknya kalian
menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar keadilan"). Secara
keseluruhan, pengertian-pengertian di atas terkait langsung dengan sisi
keadilan, yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk keadilan dalam kehidupan. Dari
terkaitnya beberapa pengertian kata 'adl dengan wawasan atau sisi keadilan
secara langsung itu saja, sudah tampak dengan jelas betapa porsi "warna
keadilan" mendapat tempat dalam al-Qur'an, sehingga dapat dimengerti sikap
kelompok Mu'tazilah dan Syi'ah untuk menempatkan keadilan ('adalah) sebagai
salah satu dari lima prinsip utama al-Mabdi al-Khamsah.) dalam keyakinan atau
akidah mereka.[7]
Hal-hal yang ditentukan sebagai capaian
yang harus diraih kaum Muslim itu menunjukkan orientasi yang sangat kuat akar
keadilan dalam al-Qur'an. Demikian pula, wawasan keadilan itu tidak hanya
dibatasi hanya pada lingkup mikro dari kehidupan warga masyarakat secara perorangan,
melainkan juga lingkup makro kehidupan masyarakat itu sendiri. Sikap adil tidak
hanya dituntut bagi kaum Muslim saja tetapi juga mereka yang beragama lain.
Itupun tidak hanya dibatasi sikap adil dalam urusan-urusan mereka belaka,
melainkan juga dalam kebebasan mereka untuk mempertahankan keyakinan dan
melaksanakan ajaran agama masing-masing.
Allah SWT, sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا
قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى
أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya:Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu
jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah : 8)
Fase
terpenting dari wawasan keadilan yang dibawakan al-Qur'an itu adalah sifatnya
sebagai perintah agama, bukan sekedar sebagai acuan etis atau dorongan moral
belaka. Pelaksanaannya merupakan pemenuhan kewajiban agama, dan dengan demikian
akan diperhitungkan dalam amal perbuatan seorang Muslim di hari perhitungan
(yaum al-hisab) kelak. Dengan demikian, wawasan keadilan dalam al-Qur'an mudah
sekali diterima sebagai sesuatu yang ideologis, sebagaimana terbukti dari
revolusi yang dibawakan Ayatullah Khomeini di Iran. Sudah tentu dengan segenap
bahaya-bahaya yang ditimbulkannya, karena ternyata dalam sejarah, keadilan
ideologis cenderung membuahkan tirani yang mengingkari keadilan itu Sebab
kenyataan penting juga harus dikemukakan dalam hal ini, bahwa sifat dasar
wawasan keadilan yang dikembangkan al-Qur'an ternyata bercorak mekanistik,
kurang bercorak reflektif. Ini mungkin karena "warna" dari bentuk
konkrit wawasan keadilan itu.[8]
2.5 Hubungan
Antara Hak, Kewajiban Dan Keadilan Dengan Akhlak
Aklak adalah perbuatan yang di lakukan
dengan sengaja mendarah mendaging, sebenarnya dan tulus iklas sebenarnya dan
tulus ikhlas karena Allah.Hubungan akhlak dengan hak dapat dilihat dari arti
hak itu yaitu sebagai milik yang dapat
digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya.hak yang demikian
itu merupakan bagaian dengan aklak ,karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya Akhlak yang
mendarah mendaging itu menjadi bagaian dari kepribadian seseorang yang denganya
timbul kewajiban untuk melaksanakan tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan
sebagamana telah di uraikan teryata induk aklak. Dengan terlaksananya hak,
kewajiban & keadilan dengan sendirinya mendukung perbuatan yang akhlaki.
Sejalan dengan adanya
hak, maka ada kewajiban, dan di mana ada kewajiban, maka kemudian muncullah
keadilan. Keadilan sebagaimana dijelaskan oleh Poedjawijatna adalah pengakuan
dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur Islam,
keadilan diartikan sebagai istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada
persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi
berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama.[9]Dengan
terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan
mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dan di sinilah letak hubungan
fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak dapat diartikan
wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki,
meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poedjawijatna mengatakan
bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya
kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran
itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap
manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan.
Dan Keadilan merupakan peringkat
tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya
dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap
orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam
keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat
Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan
yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari
belenggu perbudakan kaum impratif modern.
DAFTAR PUSTAKA
Mustafa,H.A..1997.
Akhlak Tasawuf. Bandung : Pustaka Setia.
Nata, Abuddin.2006.Akhlak Tasawuf. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Poedjawijatna.1982. Etika Filsafat Tingkah
Laku.Jakarta: Bina Aksara.
[1] Poedjawijatna.
Etika Filsafat Tingkah Laku. (Jakarta: Bina Aksara. 1982). Cetakan IV. hal. 60
[2] Achmad Charris
Zubair. Kuliah Akhlak … hal. 59
[3] Mustafa.1997.
Akhlak Tasawuf. Bandung : Pustaka Setia
[6] Poedjawijatna.1982.
Etika Filsafat Tingkah Laku.Jakarta: Bina Aksara.
[8]
Loc.cit
[9] Al-Raghib
al-Asfahani. Mu’jam Mufradat Alfadz al-Qur’an. (Beirut: Dar al-Fikr. t.t.) hal.
336

Tidak ada komentar:
Posting Komentar