Kamis, 19 November 2015

hak, kewajiban dan keadilan


TUGAS MAKALAH
LOGO STAI YASNI MB.jpg
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN






DOSEN PENGAMPUH:
SUGENG KURNIAWAN S.Th.I M.Pd.I

DI SUSUN OLEH KELOMPOK 10:
YULI NOFRIANI
AKMAL ARIF
SULAIMAN

 (SEMESTER 4 PAI B)


STAI YASNI MUARA BUNGO
TAHUN AKADEMIK 2015



KATA   PENGANTAR

Segala puji kami hantarkan kehadirat Pencipta dan Pemilik alam semesta Allah SWT. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada manusia paling sempurna Nabi Muhammad SAW para sahabat dan seluruh umatnya.
Berkat pertolongan Allah SWT kami mampu menyelesaikan penyusunan makalah tentang hak,kewajiban dan keadilan yang kami susun untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah akidah akhlak. Kami harapkan makalah ini bisa membantu teman – teman untuk mengenal dan dapat untuk mendalaminya lebih jauh.
Kami penyusun makalah ini menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan di sana, Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan makalah yang akan datang.




Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………..             1
DAFTAR ISI……………………………………………………….             2
BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………….             3
1.1Latar  belakang…………………………………………..                        3
1.2 Rumusan masalah………………………………………                          3
1.3  Tujuan…………………………………………………..             3
BAB II PEMBAHASAN………………………………………….               4
2.1 Pengertian HAK…..……………………………………                          4
2.2  Macam-macam HAK dan sumber hak………………….             6
2.3  Pengertian kewajiban……………………………….….              6
2.4   Pengertian keadilan….………………………………...              7
2.5  Hubungan antara hak, kewajiban keadilan dengan akhlak               7
2.6  Fungsi Pusat Sumber Belajar ………………………….                9
BAB III PENUTUP………………………………………………..             10
                3.1 kesimpulan………………………………………………       10

 PUSTAKA…………………………………………………………           11





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 pengertian Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, memperguna kan atau menuntut sesuatu.
Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. [1]
Dalam bukunya Kuliah Akhlak, Achmad Charris Zubair menjelaskan bahwa hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat diartikan sebagai panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain[2]. Berbeda dengan pengertian hak di atas, di dalam al-Qur’an kata hak sebagaimana dijelaskan oleh al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah yang berarti kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.

2.2 Macam-Macam hak Dan Sumber Hak
Ada bermacam-macam hak, dalam hal yang demikian ada dua faktor yang menyertainya. Pertama faktor yang merupakan hal (obyek) yang dimiliki atau disebut juga dengan hak obyektif. Kedua, faktor orang (subyek) yang berhak, yang berwenang untuk bertindak menurut sifat-sifat itu, hal yang demikian disebut dengan hak subyektif.
Dalam kajian akhlak, tampaknya hak subyektiflah yang lebih mendapatkan perhatian, yaitu wewenang untuk memiliki dan bertindak. Disebut wewenang bukan kekuatan, karena mungkin saja wewenang (hak) itu tidak dapat dilaksanakan karena ada kekuatan lain yang menghalanginya.
Dilihat dari segi obyek dan hubungannya dengan akhlak. Hak itu secara garis besar dapat dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu hak hidup, hak mendapatkan perlakuan hukum, hak mengembangkan keturunan (hak kawin), hak milik, hak mendapatkan nama baik, hak kebebasan berfikir dan hak mendapatkan kebenaran.

2.3 Pengertian Kewajiban
Manusia sebagai makhluk indvidu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas dai kewajiban.apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya sebagai makhluk social. Pola hubungan yang baik antara individu satu dengan individu yang lain Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.[3]
Di dalam ajaran Islam menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan sesama harus dijalankan. Sebagimana hadist Rosulullah SAW. Yang artinya: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan rahmad hati bagaikan satu badan, apabila satu menderita maka menjalarlah penderitaan itu keseluruh badan sehingga tidak dapat tidur dan panas.” (H.R Bukhori muslim).
Di dalam hadist di atas menggambarkan betapa pedulinya islam terhadap hubungan sesama muslim. Sehingga sesama kaum muslim itu mmiliki perasaan terikat dalam ikata ruh keagamaan. Dimana diibaratkan keutuhan suatau badan yang mempunyai ikatan yang utuh.
Ada suatu ajakan terhadap diri manusia supaya menjauhi dan meningalkan sifat takabur. Dan mendekati sifat renda diri dan positif. Rupanya ada hikmah kita mempunyai kewaiban untuk memiliki sifat rendah diri sesama manusia (muslim). Firman Allah dala surat Al-hijr ayat 88:
لا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ وَلا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman”(Q.S. Al-hijr: 88).
Tatanan dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada khilangan kewajiban antara sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada harta dapat menutupi nilai-nilai sosial. Pribadi mereka auh tak acuh dan mereka menganggap segalanya dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian terjadi kesenjangan social dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa sebenernya kehidupan ini tidak lepas dari kewajiban sebagai indvidu, social dan pencipta alam semesta ini.

Agama Islam berisi aturan-aturan hidup manusia di dunia. Untuk itu dalam ajaran Islam juga diatur adanya hak dan kewajiban ini sebagai bukti bahwa islam sangat menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki setiap orang. Sabda rosulullah SAW menyebutkan bahwa “hak setiap muslim terhadap muslim lain merupakan dasar yang fundamental bagi seorang muslim yang mempunyai kewajiban terhadap sesama muslim”.
Manusia sebagai makhluik cipataan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapnya kewajiban manusia hanyalah beribadah kepada Allah. hal ini ditegaskan dalam firman Allah. surat Adz-Dzariyat: 56
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
 Artinya:“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Prinsip dasar beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk tuhan, penyembahan yang dilakukan oleh manusia, buka semata-mata untuk kepentingan tuhan, namun sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi tuhan tidak ada masalah apabila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban terhadapnya konsekuensinya sebenarnya terletak pada manusia sebagai mahluk tuhan, sebagaimanapun alasannya, tetap apabila manusia ingin mencari keselamatan, harus mau melaksanakan kewajiba tersebut.
Bukti sejarah, telah menujukkan bahwa manusia bersusah payah mencari tuhannya. Untuk mencar tuhan, nabi Ibrahim pada waktu kecilnya memahai alam. Dengan giat dan bener-benar memperhatikan hubungan Dengan giat dan bener-benar memperhatikan hubungan alam mandapat suatu petunjuk, bahwa semua alam ini ciptaan sang maha pencipta. Proses pencarian tuhan oleh Ibrahim itulah timbul perasaan, bahwa dirinya meiliki kewajiban menyembah (ibadah) kepada Allah. namun proses tersebut terbentur dan diharapkan polemic keluarga (ayahnya. Disinilah benturan kewajiban sebagai anak terhadap orang tua dan kewajiba individu terhadap kholiknya, sehingga manusia harus memilih mana kewajiban yang sebagai hak pribadinya.[4]
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan . Kewajiban dapat dibagi tiga macam yaitu:
1)      Kewajiban individu (pribadi) adalah bahwa individu memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri. Contoh, manusia sebagai individu perlu kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebagai makhluk individu mengupayakan menyembuhkannya,


2)      Kewajiban social( masyarakat) adalah bahwa seseorang disamping sebagai individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk sosial maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai anggota masyarakat. kewajiban ada sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan masing-massing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam masyarakat. Contoh: kewajiban tolong menolong antar sesama manusia. Makhluk social bisa memungkiri tentang kewajiban ini di masyarakat masalah kewajiban bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih di perhatikan. Perasaan orang sehat apabila di tolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik tentu senang dan terimah kasih. Suasana demikia tida bisa ditutupi sebab kewajiban tolong menolong adalah perbuatan yang di harapkan semua makhluk.

3)      Kewajiban makhluk terhadap Tuhan adalah individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk social tetapi mahluk individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk social saja teatpi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu tuhan karena dia yang menciptakan dan memlihara alam (termasuk manusia ini) sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah. Contoh, individu yang ibadah arti sempit sebagi orang islam adalah berkewajiban sholat namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktifitas kita niat semua ikhlas baik dan benar dan semata-mata karena mencari ridhoNya.[5]
Selain pembagian diatas kewajiban dapat di bagi menjadi dua, yaitu:
Ø  Kewajiban terbatas, ialah dapat dipertanggungkan kepada orang-orang yang sama, dana tidak berbeda-beda dapat dijadikan undang-undangn negeri, seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, dimana orang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang-orang yang merusaknya. Didalam pembagian ini undang-undang dan akhlak sama-sama mnghendakinya.
Ø  Kewajiban tak terbatas, dan ini tidak dapat dibuat undng-undang, karena bila dianutnya, merugikan dengan kerugian yang besar, dan bila tidak dapat ditentukan ukuran mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.


2.4 Pengertian Keadilan
Berdasarkan rumusan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan adil adalah:
a)      sesuai dengan adanya memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b)      Tidak pilih kasih memperlakukan orang dengan penuh kebijaksanaan dan tidak sewenang-wenang.
Tidak dapat dipungkiri, Al-qur’an meningkatkan sisi keadilan dalam kehidupan manusia, baik secara kolektif maupun individual. Karenanya, dengan mudah kita lalu dihinggapi semacam rasa cepat puas diri sebagai pribadi-pribadi Muslim dengan temuan yang mudah diperoleh secara gamblang itu.
Poedjawijatna mengartikan keadilan sebagai pengakuan dan perlakuan teradap hak yang sah .[6] Sedangkan Al-Qur'an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan.
Allah SWT. Berfirman : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)
Kalau dikatagorikan, ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan keadilan dalam al-Qur'an dari akar kata 'adl itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan ("Hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar keadilan"). Secara keseluruhan, pengertian-pengertian di atas terkait langsung dengan sisi keadilan, yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk keadilan dalam kehidupan. Dari terkaitnya beberapa pengertian kata 'adl dengan wawasan atau sisi keadilan secara langsung itu saja, sudah tampak dengan jelas betapa porsi "warna keadilan" mendapat tempat dalam al-Qur'an, sehingga dapat dimengerti sikap kelompok Mu'tazilah dan Syi'ah untuk menempatkan keadilan ('adalah) sebagai salah satu dari lima prinsip utama al-Mabdi al-Khamsah.) dalam keyakinan atau akidah mereka.[7]
Hal-hal yang ditentukan sebagai capaian yang harus diraih kaum Muslim itu menunjukkan orientasi yang sangat kuat akar keadilan dalam al-Qur'an. Demikian pula, wawasan keadilan itu tidak hanya dibatasi hanya pada lingkup mikro dari kehidupan warga masyarakat secara perorangan, melainkan juga lingkup makro kehidupan masyarakat itu sendiri. Sikap adil tidak hanya dituntut bagi kaum Muslim saja tetapi juga mereka yang beragama lain. Itupun tidak hanya dibatasi sikap adil dalam urusan-urusan mereka belaka, melainkan juga dalam kebebasan mereka untuk mempertahankan keyakinan dan melaksanakan ajaran agama masing-masing.
 Allah SWT, sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya:Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah : 8)
Fase terpenting dari wawasan keadilan yang dibawakan al-Qur'an itu adalah sifatnya sebagai perintah agama, bukan sekedar sebagai acuan etis atau dorongan moral belaka. Pelaksanaannya merupakan pemenuhan kewajiban agama, dan dengan demikian akan diperhitungkan dalam amal perbuatan seorang Muslim di hari perhitungan (yaum al-hisab) kelak. Dengan demikian, wawasan keadilan dalam al-Qur'an mudah sekali diterima sebagai sesuatu yang ideologis, sebagaimana terbukti dari revolusi yang dibawakan Ayatullah Khomeini di Iran. Sudah tentu dengan segenap bahaya-bahaya yang ditimbulkannya, karena ternyata dalam sejarah, keadilan ideologis cenderung membuahkan tirani yang mengingkari keadilan itu Sebab kenyataan penting juga harus dikemukakan dalam hal ini, bahwa sifat dasar wawasan keadilan yang dikembangkan al-Qur'an ternyata bercorak mekanistik, kurang bercorak reflektif. Ini mungkin karena "warna" dari bentuk konkrit wawasan keadilan itu.[8]

2.5  Hubungan Antara Hak, Kewajiban Dan Keadilan Dengan Akhlak
Aklak adalah perbuatan yang di lakukan dengan sengaja mendarah mendaging, sebenarnya dan tulus iklas sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah.Hubungan akhlak dengan hak dapat dilihat dari arti hak  itu yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya.hak yang demikian itu merupakan bagaian dengan aklak ,karena akhlak harus dilakukan  oleh seseorang sebagai haknya Akhlak yang mendarah mendaging itu menjadi bagaian dari kepribadian seseorang yang denganya timbul kewajiban untuk melaksanakan tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan sebagamana telah di uraikan teryata induk aklak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban & keadilan dengan sendirinya mendukung perbuatan yang akhlaki.
Sejalan dengan adanya hak, maka ada kewajiban, dan di mana ada kewajiban, maka kemudian muncullah keadilan. Keadilan sebagaimana dijelaskan oleh Poedjawijatna adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literatur Islam, keadilan diartikan sebagai istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama.[9]Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dan di sinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.

  

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan.
Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern.




DAFTAR PUSTAKA

Mustafa,H.A..1997. Akhlak Tasawuf. Bandung : Pustaka Setia.

 Nata, Abuddin.2006.Akhlak Tasawuf. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

 Poedjawijatna.1982. Etika Filsafat Tingkah Laku.Jakarta: Bina Aksara.






[1] Poedjawijatna. Etika Filsafat Tingkah Laku. (Jakarta: Bina Aksara. 1982). Cetakan IV. hal. 60
[2] Achmad Charris Zubair. Kuliah Akhlak … hal. 59
[3] Mustafa.1997. Akhlak Tasawuf. Bandung : Pustaka Setia
[5] Abdul Wahhab Khallaf. ‘Ilmu Ushul al-Fiqh. (Mesir: Dar al-Ma’arif. 1985). hal. 45.
[6] Poedjawijatna.1982. Etika Filsafat Tingkah Laku.Jakarta: Bina Aksara.
[8] Loc.cit
[9] Al-Raghib al-Asfahani. Mu’jam Mufradat Alfadz al-Qur’an. (Beirut: Dar al-Fikr. t.t.) hal. 336










Tidak ada komentar:

Posting Komentar